Dibalik Pertemuan Setya Novanto dan
Donald Trump
Seperti yang kita tahu beberapa minggu yang lalu, dalam
suatu pidato bakal Calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik ini
terdapat Ketua DPR-RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR-RI Fadhli Zon dan beberapa
anggota DPR lainnya yang berada di belakang Donald Trump saat ia sedang
berpidato dan di akhir pidato Donald Trump, diperkenalkan lah Ketua DPR-RI
Setya Novanto oleh Donald Trump kepada seluruh penonton yang ada di acara
pidato tersebut.
Mungkin sebagian dari anda berpikiran bahwa
pertemuan dengan Donald Trump ini di fasilitasi oleh Negara, ternyata bukan
Negara yang memfasilitasi pertemuan dengan Donald Trump, tetapi di biayai oleh
mitra Donald Trump di Indonesia dan mitra nya di Indonesia adalah Harry Tanoe
yang juga sebagai CEO MNC Group. Sudah lama sebenarnya kemitraan Donald Trump
dan Harry Tanoe, seperti pengelolaan resort berbintang 6 kedua di asia yang
nantinya dibangun di kawasan Lido, Bogor, Jawa Barat.
Bukan hanya itu permasalahannya, tetapi beberapa
barang yang dibawa dari acara tersebut di anggap sebagai gratifikasi oleh KPK,
seperti 2 buku yang di tandatangani langsung oleh Donald Trump dan topi yang
bertuliskan Trump. Tetapi menurut Fadhli Zon, buku itu ia beli dengan uang
sendiri dan memang sengaja agar bisa ditandatangani langsung oleh Donald Trump.
Memang sepertinya untuk topi ini termasuk gratifikasi, seharusnya Fadhli Zon
memberikan nya kepada KPK agar tak terkena masalah kedepannya.
Sebenarnya
memang ada kegiatan acara resmi yang didatangi oleh rombongan DPR-RI, yaitu “The 4th World Conference of Speakers Inter
Parliamentary Union” di New York, Amerika Serikat, namun pada pukul 15:00
agenda acara sedang rehat dan rombongan pun menyempatkan diri ke gedung milik
Donald Trump. Menurut Setya ia juga membicarakan terkait kondisi perekonomian
di dalam negeri dan Donald Trump menyambut baik perbincangan tersebut.
Saat
ini memang kasusnya sedang di proses oleh MKD (Mahkamah Kehormatan DPR-RI)
dengan mencari bukti-bukti pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh
Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan anggota lainnya. Sejauh
ini, MKD sudah mengumpulkan sejumlah bukti berupa data perjalanan dinas ke
Amerika Serikat yang didapat dari pihak sekretariat jenderal, hingga video
kehadiran rombongan DPR di kampanye Trump. Namun, sesuai Peraturan DPR RI Nomor
2 Tahun 2015, MKD wajib merahasiakan materi perkara. MKD mengharapkan
pengertian dan pemahaman publik serta media massa.




No comments:
Post a Comment