Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Lingkungan
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan
dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi,
sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan",
di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan
aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan
dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden,
melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul
dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka
yang lebih panjang.
Kedekatan sebuah perusahaan dengan lingkungan dimana perusahaan
tersebut beroperasi, seharusnya memunculkan kewajiban untuk peduli
terhadap lingkungan, dengan atau tanpa diminta. Pemerintah sendiri
sudah melakukan “pemaksaan” dengan mewajibkan semua perusahaan di
Indonesia melakukan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR).
Kewajiban ini memunculkan beragam persepsi di perusahaan. Bagaimana seharusnya perusahaan melakukan hal ini. CSR yang diwajibkan pemeritah ini ternyata membuat kreaitfitas perusahaan menjadi penting dalam hal melakukan kewajibannya. Ada perusahaan yang sekedar melakukan ritual kewajiban tahunan untuk CSR-nya, tetapi tidak sedikit pula perusahaan yang mampu meng-create CSR-nya sehingga benar-benar bermanfaat bagi lingkungan di sekitarnya.
CSR memang mewajibkan perusahaan mengalokasika anggaran namun sebenarnya bagi perusahaan anggaran CSR bukan merupakan sumbangan sosial tetapi dihitung sebagai biaya bagi perusahaan. Nah, bagi mereka yang tidak melaksanakan kewajiban CSR seharusnya memang dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun ternyata kelemahan penerapan sanksi saat ini dikarenakan sampai sekarang pemerintah belum mengeluarkan peraturan pemerintah tentang sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan CSRnya.
Dalam perjalanan sebenarnya CSR mengalami banyak perkembangan. Apalagi bila dilihat dari CSR pertama ada di Indonesia di tahun 1970an. Misalnya, kini CSR tidak lagi hanya merupakan sebuah bentuk kewajiban sosial tetapi CSR menjadi salah satu sarana untuk memperkuat sebuah brand.
Umumnya, CSR berbentuk penggalangan dana, pemberian bantuan fasilitas, atau sarana pendukung untuk kemajuan sebuah kawasan atau organisasi tertentu. Padahal dengan konsep yang lebih baik, sebuah CSR bisa melampaui media promosi lainnya.
Namun trend yang berkembang perusahaan mulai mengarahkan CSRnya kepada upaya pelestarian lingkungan. Tujuan CSR sebenarnya agar perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Apalagi perusahaan yang berhubungan dengan pemanfaatan alam memperhatikan dampak yang timbul terhadap kerusakan kelestarian lingkungan sehingga menganggu kehidupan sosial masyarakat.
Apa lagi isu yang berkembang eksploitasi terhadap sumber daya alam tanpa memperhatikan lingkungan mampu merusak ekosistem yang mengancam kelangsungan kegiatan ekonomi masyarakat karena tercemarnya fungsi sungai sebagai sumber kehidupannya dalam bertani atau mencari ikan.
Pemerintah kini mendorong industri untuk melakukan CSR-nya ke lingkungan. Diharapkn dalam jangka panjang akan semakin banyak industri yang peduli lingkungan sehingga masalah pencemaran lingkungan sedikit banyaknya akan teratasi. Salah satu industri yang mampu bertoleransi terhadap lingkungan adalah industri semen. Dibanding sektor industri yang lain, Industri semen relatif tidak menghasilkan limbah cair mengingat penggunaan teknologi berbasis proses kering dalam pembuatan semen, tidak menyertakan penggunaan air.
Hanya sebagian kecil saja air limbah yang dihasilkan dalam bentuk air limpasan dari proses pendinginan, yang dialirkan kembali ke tempat penampungan melalui mekanisme sirkulasi tertutup untuk kemudian digunakan kembali.
Untuk limbah yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3), Perusahaan seperti Semen Gresik misalnya memiliki prosedur penanganan dan pengelolaan. Dalam webnya, perusahaan ini berkomitmen mengelola sebagian besar pelumas bekas dan dimanfaatan kembali untuk pelumasan peralatan pabrik, yang tidak memerlukan minyak pelumas berkualitas bagus dalam prosedur perawatan/pemeliharaan.
Sedangkan pelumas bekas yang tidak dapat digunakan kembali dan grease atau minyak gemuk bekas pakai, akan dicampur dengan oil sludge untuk dibakar dan digunakan sebagai alternatif bahan bakar.
Kegiatan CSR berwawasan lingkungan dalam bentuk berbeda dilakukan PT. Astra Honda Motor (AHM) Sejak tahun 2005 hingga tahun 2009 AHM telah melakukan penanaman pohon lebih dari 6.600 pohon melalui Program Hijau Jakartaku yang merupakan bagian dari Program Penanaman Sejuta Pohon. Selain itu, AHM juga membangun 2 taman kota, yaitu di Jalan Galunggung, Jakarta Pusat, dan di Kompleks Perumahan Cirendeu Permai, Tangerang.
CSR yang berkontribusi terhadap lingkungan memang bisa dilakukan dengan banyak cara. PT. Coca Cola Bottling Indonesia lebih mengarahkan kegiatan CSR lingkungannya pada konservasi sumber daya air. Selain terlibat dalam berbagai kampanye lingkungan, kegiatan Water for School, Program Cinta Air, dan penanaman pohon, produsen minuman ringan ini menerapkan konsep penghijauan melalui penggunaan biopori atau alat penyerapan air serta daur ulang sampah organik menjadi pupuk organik di pabrik-pabriknya dan lingkungan sekitarnya.
Perusahaan energi yang berkontribusi terhadap lingkungan adalah PT Badak NGL. Perusahaan ini berhasil menggapai penghargaan bergengsi di bidang lingkungan, yakni Proper Gold dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia.
Selama tiga tahun terakhir berturut-turut, perusahaan gas terbesar yang berada di Kota Bontang ini memperoleh Proper Hijau dalam pengelolaan lingkungan & pelaksanaan CSRnya. Yang mereka lakukan adalah melakukan sistem manajemen lingkungan, pengurangan dan pemanfaatan limbah, program konservasi energi, pemanfaatan limbah padat non B3, program konservasi air, efisiensi sumber daya alam (SDA) dan CSR yang berfokus pada penerapan program pemberdayaan masyarakat atau Community Empowerment.
Ternyata keuntungan yang mereka raih juga tidak sedikit dengan CSR-nya ini. Perusahaan ini mendapat keuntungan dari aspek ekonomis dengan meningkatnya produksi LNG dan aspek lingkungan dengan berkurangnya emisi gas buangan ke lingkungan.
CSR pada lingkungan sangat mendukung upaya pemerintah untuk menurunkan emisi karbon.
Namun, tidak semua program CSR memberikan kepedulian akan pelestarian lingkungan. Dana yang telah dikeluarkan tersebut bahkan tidak dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat karena program CSR tidak terencana dengan baik.
Peneliti program pemberdayaan masyarakat pada Pusat Studi Asia Pasifik (PSAP) UGM, Jajang Agus Sonjaya mengatakan banyak dana CSR tidak bermanfaat langsung dalam pengelolaan lingkungan akibat tidak adanya perencanaan dengan baik. Sehingga pada akhirnya dana CSR tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Banyak perusahaan yang masih beranggapan CSR masih dimaknai sebagai derma yang harus diberikan, tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Apalagi perusahaan mengeluarkan dana tersebut sebagai kewajiban, bukan karena niat baiknya. Pada akhirnya, komitmen perusahaan terhadap lingkungan, sedikit banyak akan membawa ke masa depan lingkungan yang lebih baik. Tentu itu harapan kita semua.
Kewajiban ini memunculkan beragam persepsi di perusahaan. Bagaimana seharusnya perusahaan melakukan hal ini. CSR yang diwajibkan pemeritah ini ternyata membuat kreaitfitas perusahaan menjadi penting dalam hal melakukan kewajibannya. Ada perusahaan yang sekedar melakukan ritual kewajiban tahunan untuk CSR-nya, tetapi tidak sedikit pula perusahaan yang mampu meng-create CSR-nya sehingga benar-benar bermanfaat bagi lingkungan di sekitarnya.
CSR memang mewajibkan perusahaan mengalokasika anggaran namun sebenarnya bagi perusahaan anggaran CSR bukan merupakan sumbangan sosial tetapi dihitung sebagai biaya bagi perusahaan. Nah, bagi mereka yang tidak melaksanakan kewajiban CSR seharusnya memang dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun ternyata kelemahan penerapan sanksi saat ini dikarenakan sampai sekarang pemerintah belum mengeluarkan peraturan pemerintah tentang sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan CSRnya.
Dalam perjalanan sebenarnya CSR mengalami banyak perkembangan. Apalagi bila dilihat dari CSR pertama ada di Indonesia di tahun 1970an. Misalnya, kini CSR tidak lagi hanya merupakan sebuah bentuk kewajiban sosial tetapi CSR menjadi salah satu sarana untuk memperkuat sebuah brand.
Umumnya, CSR berbentuk penggalangan dana, pemberian bantuan fasilitas, atau sarana pendukung untuk kemajuan sebuah kawasan atau organisasi tertentu. Padahal dengan konsep yang lebih baik, sebuah CSR bisa melampaui media promosi lainnya.
Namun trend yang berkembang perusahaan mulai mengarahkan CSRnya kepada upaya pelestarian lingkungan. Tujuan CSR sebenarnya agar perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Apalagi perusahaan yang berhubungan dengan pemanfaatan alam memperhatikan dampak yang timbul terhadap kerusakan kelestarian lingkungan sehingga menganggu kehidupan sosial masyarakat.
Apa lagi isu yang berkembang eksploitasi terhadap sumber daya alam tanpa memperhatikan lingkungan mampu merusak ekosistem yang mengancam kelangsungan kegiatan ekonomi masyarakat karena tercemarnya fungsi sungai sebagai sumber kehidupannya dalam bertani atau mencari ikan.
Pemerintah kini mendorong industri untuk melakukan CSR-nya ke lingkungan. Diharapkn dalam jangka panjang akan semakin banyak industri yang peduli lingkungan sehingga masalah pencemaran lingkungan sedikit banyaknya akan teratasi. Salah satu industri yang mampu bertoleransi terhadap lingkungan adalah industri semen. Dibanding sektor industri yang lain, Industri semen relatif tidak menghasilkan limbah cair mengingat penggunaan teknologi berbasis proses kering dalam pembuatan semen, tidak menyertakan penggunaan air.
Hanya sebagian kecil saja air limbah yang dihasilkan dalam bentuk air limpasan dari proses pendinginan, yang dialirkan kembali ke tempat penampungan melalui mekanisme sirkulasi tertutup untuk kemudian digunakan kembali.
Untuk limbah yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3), Perusahaan seperti Semen Gresik misalnya memiliki prosedur penanganan dan pengelolaan. Dalam webnya, perusahaan ini berkomitmen mengelola sebagian besar pelumas bekas dan dimanfaatan kembali untuk pelumasan peralatan pabrik, yang tidak memerlukan minyak pelumas berkualitas bagus dalam prosedur perawatan/pemeliharaan.
Sedangkan pelumas bekas yang tidak dapat digunakan kembali dan grease atau minyak gemuk bekas pakai, akan dicampur dengan oil sludge untuk dibakar dan digunakan sebagai alternatif bahan bakar.
Kegiatan CSR berwawasan lingkungan dalam bentuk berbeda dilakukan PT. Astra Honda Motor (AHM) Sejak tahun 2005 hingga tahun 2009 AHM telah melakukan penanaman pohon lebih dari 6.600 pohon melalui Program Hijau Jakartaku yang merupakan bagian dari Program Penanaman Sejuta Pohon. Selain itu, AHM juga membangun 2 taman kota, yaitu di Jalan Galunggung, Jakarta Pusat, dan di Kompleks Perumahan Cirendeu Permai, Tangerang.
CSR yang berkontribusi terhadap lingkungan memang bisa dilakukan dengan banyak cara. PT. Coca Cola Bottling Indonesia lebih mengarahkan kegiatan CSR lingkungannya pada konservasi sumber daya air. Selain terlibat dalam berbagai kampanye lingkungan, kegiatan Water for School, Program Cinta Air, dan penanaman pohon, produsen minuman ringan ini menerapkan konsep penghijauan melalui penggunaan biopori atau alat penyerapan air serta daur ulang sampah organik menjadi pupuk organik di pabrik-pabriknya dan lingkungan sekitarnya.
Perusahaan energi yang berkontribusi terhadap lingkungan adalah PT Badak NGL. Perusahaan ini berhasil menggapai penghargaan bergengsi di bidang lingkungan, yakni Proper Gold dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia.
Selama tiga tahun terakhir berturut-turut, perusahaan gas terbesar yang berada di Kota Bontang ini memperoleh Proper Hijau dalam pengelolaan lingkungan & pelaksanaan CSRnya. Yang mereka lakukan adalah melakukan sistem manajemen lingkungan, pengurangan dan pemanfaatan limbah, program konservasi energi, pemanfaatan limbah padat non B3, program konservasi air, efisiensi sumber daya alam (SDA) dan CSR yang berfokus pada penerapan program pemberdayaan masyarakat atau Community Empowerment.
Ternyata keuntungan yang mereka raih juga tidak sedikit dengan CSR-nya ini. Perusahaan ini mendapat keuntungan dari aspek ekonomis dengan meningkatnya produksi LNG dan aspek lingkungan dengan berkurangnya emisi gas buangan ke lingkungan.
CSR pada lingkungan sangat mendukung upaya pemerintah untuk menurunkan emisi karbon.
Namun, tidak semua program CSR memberikan kepedulian akan pelestarian lingkungan. Dana yang telah dikeluarkan tersebut bahkan tidak dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat karena program CSR tidak terencana dengan baik.
Peneliti program pemberdayaan masyarakat pada Pusat Studi Asia Pasifik (PSAP) UGM, Jajang Agus Sonjaya mengatakan banyak dana CSR tidak bermanfaat langsung dalam pengelolaan lingkungan akibat tidak adanya perencanaan dengan baik. Sehingga pada akhirnya dana CSR tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Banyak perusahaan yang masih beranggapan CSR masih dimaknai sebagai derma yang harus diberikan, tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Apalagi perusahaan mengeluarkan dana tersebut sebagai kewajiban, bukan karena niat baiknya. Pada akhirnya, komitmen perusahaan terhadap lingkungan, sedikit banyak akan membawa ke masa depan lingkungan yang lebih baik. Tentu itu harapan kita semua.
M.Naufal.Anryawan