Pages

Wednesday, January 1, 2014

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Lingkungan

 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Lingkungan



Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. 

Kedekatan sebuah perusahaan dengan lingkungan dimana per­usahaan tersebut beroperasi, seharusnya memunculkan kewajiban untuk peduli terhadap lingkungan, dengan atau tanpa diminta. Pemerintah sen­diri sudah melakukan “pemaksaan” dengan mewajibkan semua perusahaan di Indonesia melakukan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR).
 

Kewajiban ini memunculkan be­ra­gam persepsi di perusahaan. Bagaimana seharusnya perusahaan melakukan hal ini. CSR yang diwajibkan pemeritah ini ternyata membuat kreaitfitas perusahaan menjadi penting dalam hal melakukan kewajibannya. Ada perusahaan yang sekedar melakukan ritual kewajiban tahunan untuk CSR-nya, tetapi tidak sedikit pula perusahaan yang mampu meng-create  CSR-nya sehingga benar-benar bermanfaat bagi lingkungan di sekitarnya.
 

CSR memang mewajibkan per­usaha­an mengalokasika anggaran namun se­­benarnya bagi perusahaan anggaran CSR bukan merupakan sumbangan so­sial tetapi dihitung sebagai biaya bagi per­usaha­an. Nah, bagi mereka yang tidak me­laksanakan kewajiban CSR seharusnya me­mang dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun ternyata kelemahan penerapan sanksi saat ini dikarenakan sam­pai sekarang pemerintah belum me­ngeluarkan peraturan pemerintah ten­tang sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan CSRnya.
 

Dalam perjalanan sebenarnya CSR mengalami banyak perkembangan. Apalagi  bila dilihat dari CSR pertama ada di Indonesia di tahun 1970an. Misalnya, kini CSR tidak lagi hanya merupakan se­buah bentuk kewajiban sosial tetapi CSR menjadi salah satu sarana untuk mem­perkuat sebuah brand.
Umumnya, CSR berbentuk peng­ga­lang­an dana, pemberian bantuan fa­­silitas, atau sarana pendukung un­tuk kemajuan sebuah kawasan atau or­­ga­ni­sasi tertentu. Padahal dengan konsep yang lebih baik, sebuah CSR bisa me­lam­paui media promosi lainnya.

 

Namun trend yang berkembang per­usahaan mulai mengarahkan CSRnya kepada upaya pelestarian lingkungan. Tujuan CSR sebenarnya agar perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Apalagi perusahaan yang  berhubungan dengan pe­manfaatan alam memperhatikan dam­­­pak yang timbul terhadap ke­ru­­sak­an kelestarian lingkungan se­hing­ga menganggu kehidupan sosial masyarakat.
 

Apa lagi isu yang berkembang eksploitasi terhadap sumber daya alam tanpa memperhatikan lingkungan mampu merusak ekosistem yang mengancam ke­langsungan kegiatan ekonomi mas­ya­ra­kat karena tercemarnya fungsi sungai se­bagai sumber kehidupannya dalam ber­tani atau mencari ikan.
Pemerintah kini mendorong indus­tri untuk melakukan CSR-nya ke ling­kungan. Diharapkn dalam jangka pan­jang akan semakin banyak industri yang peduli lingkungan sehingga  masalah pencemaran ling­kungan sedikit banyaknya akan tera­tasi. Salah satu industri yang mampu ber­toleransi terhadap lingkungan adalah industri semen. Dibanding sektor industri yang lain, Industri semen relatif tidak meng­hasilkan limbah cair mengingat peng­gunaan teknologi berbasis proses kering dalam pembuatan semen, tidak menyertakan penggunaan air.

 

Hanya sebagian kecil saja air limbah yang dihasilkan dalam bentuk air limpasan dari proses pendinginan, yang dialirkan kembali ke tempat penampungan me­la­lui mekanisme sirkulasi tertutup untuk kemudian digunakan kembali.
 

Untuk limbah yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3), Perusahaan seperti Semen Gresik misalnya memiliki prosedur penanganan dan pengelolaan. Dalam webnya, perusahaan ini ber­ko­­mitmen mengelola sebagian besar pelumas bekas dan dimanfaatan kembali untuk pelumasan peralatan pabrik, yang tidak memerlukan minyak pelumas ber­kualitas bagus dalam prosedur pera­wa­tan/pemeliharaan.
 

Sedangkan pelumas bekas yang ti­­dak dapat digunakan kembali dan grease atau minyak gemuk bekas pakai, akan di­campur dengan oil sludge untuk di­ba­kar dan digunakan sebagai alternatif bahan bakar.
Kegiatan CSR berwawasan ling­kungan dalam bentuk berbeda dilakukan PT. Astra Honda Motor (AHM) Sejak ta­hun 2005 hingga tahun 2009 AHM telah melakukan penanaman pohon lebih dari 6.600 pohon melalui Program Hijau Jakartaku yang merupakan bagian dari Program Penanaman Sejuta Pohon. Selain itu, AHM juga membangun 2 taman kota, yaitu di Jalan Galunggung, Jakarta  Pusat, dan di Kompleks Perumahan Cirendeu Permai, Tangerang.

 

CSR yang berkontribusi terhadap lingkungan memang bisa dilakukan de­ngan banyak cara. PT. Coca Cola Bottling Indonesia lebih mengarahkan ke­giatan CSR lingkungannya pada konservasi sum­ber daya air. Selain ter­libat dalam berbagai kampanye ling­kungan, kegiatan Water for School, Program Cinta Air, dan penanaman po­hon, produsen minum­an ringan ini menerapkan konsep penghijauan me­­lalui penggunaan biopori atau alat pe­nyerapan air serta daur ulang sampah organik menjadi pupuk organik di pabrik-pabriknya dan lingkungan se­kitarnya.

Perusahaan energi yang berkontribusi ter­hadap lingkungan adalah PT Badak NGL. Perusahaan ini  berhasil menggapai peng­­hargaan bergengsi di bidang ling­kungan, yakni Proper Gold dari Ke­­­mentrian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia.

 

 Selama tiga tahun terakhir berturut-tu­rut, perusahaan gas terbesar yang bera­da di Kota Bontang ini memperoleh Proper Hijau dalam pengelolaan ling­ku­ngan & pelaksanaan CSRnya. Yang me­re­ka lakukan adalah melakukan sistem ma­najemen lingkungan, pengurangan dan pemanfaatan limbah, program kon­servasi energi, pemanfaatan limbah pa­dat non B3, program konservasi air, efisiensi sumber daya alam (SDA) dan CSR yang berfokus pada penerapan program pemberdayaan masyarakat atau Community Empowerment.
 

Ternyata keuntungan yang mereka raih juga tidak sedikit dengan CSR-nya ini. Perusahaan ini mendapat ke­un­tung­an dari aspek ekonomis dengan me­ningkatnya produksi LNG dan aspek ling­kungan dengan berkurangnya emisi gas buangan ke lingkungan.
 

CSR pada lingkungan sangat mendukung upaya pemerintah untuk menurunkan emisi karbon.
Namun, tidak semua program CSR memberikan kepedulian akan pe­les­tarian lingkungan. Dana yang telah di­keluarkan tersebut bahkan tidak dira­sakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat karena program CSR tidak terencana dengan baik.

 

Peneliti program pemberdayaan ma­syarakat pada Pusat Studi Asia Pasifik (PSAP) UGM, Jajang Agus Son­jaya mengatakan banyak dana CSR ti­dak bermanfaat langsung dalam pe­ngelolaan lingkungan akibat tidak adanya perencanaan dengan baik. Se­hing­ga pada akhirnya dana CSR tidak bermanfaat bagi masyarakat.
 

Banyak perusahaan yang masih berang­gapan CSR masih dimaknai sebagai derma yang harus diberikan, tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Apalagi perusahaan mengeluarkan dana tersebut sebagai kewajiban, bukan karena niat baiknya. Pada akhirnya, komitmen perusahaan terhadap lingkungan, sedikit banyak akan membawa  ke masa depan lingkungan yang lebih baik. Tentu itu harapan kita semua.

M.Naufal.Anryawan